Uncategorized

Rifan Financindo | Usai Subsidi Gaji Tahap 5, Daftar JPS Kemnaker Klik bantuan.kemnaker.go.id

Rifan Financindo – Jakarta Bantuan subsidi gaji tahap 5 kini mulai bisa dinikmati para pekerja hari ini, Rabu (7/10/2020). Pekerja yang merasa berhak dan memenuhi syarat bisa langsung cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Seperti sebelumnya, BLT Rp 600 ribu disalurkan ke rekening tiap pekerja penerima bantuan dari pemerintah tersebut. Bantuan subsidi gaji tahap 5 bisa digunakan untuk berbagai keperluan selama pandemi COVID-19.

Jika belum menerima BLT Rp 600 ribu, pekerja bisa mengajukan pengaduan lewat link https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home. Setelah itu pilih menu pengaduan untuk melaporkan penyaluran bantuan gaji tahap 5.

Baca Juga :



PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SURABAYA | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu
RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan
PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor
RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi
RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi
RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai
PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB
PT. RIFAN | PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan
RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras
PT. RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya
PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun
PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop
PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK
RFB | RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat.

Setelah subsidi gaji tahap 5, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menyediakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Program ini terdiri dari tenaga kerja mandiri dan padat karya yang bertujuan mengurangi dampak pandemi COVID-19.

“Untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak, pemerintah meluncurkan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS),” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dilihat di akun Instagram kemnaker.

Tenaga kerja mandiri diterapkan untuk membentuk wirausaha, sehingga bisa menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. Program Kemnaker ini dilakukan melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan.

Sementara padat karya adalah program Kemnaker yang menyasar para penganggur dan setengah penganggur. Program dilakukan melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan banyak tenaga kerja.

Bagi yang berminat mengikuti program JPS Kemnaker, bisa mendapatkan informasi lebih lanjut di https://bantuan.kemnaker.go.id/. Informasi juga bisa diperoleh dengan mengikuti media sosial Kemnaker, misal kemnaker di Instagram dan @KemnakerRI di Twitter.

Link https://bantuan.kemnaker.go.id/ sempat diklik detikcom dengan mengetik JPS di kolom search, namun belum ada informasi yang bisa diperoleh. Link yang juga muncul saat mencari informasi seputar JPS kemnaker di Google adalah https://jps.kemnaker.co.id/, yang ternyata alamat tersebut tidak ditemukan.

Program JPS Kemnaker diluncurkan pada Sabtu (3/10/2020) melalui Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja. Tenaga kerja mandiri disalurkan pada 1.985 kelompok wirausaha dengan melibatkan 39.700 orang, sementara padat karya pada 1.091 kelompok sejumlah 21.820 orang.

( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )
Lihat : Rifan Financindo
Sumber : finance.detik

Leave a comment