Rifanfinancindo – Jakarta Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun ke empat bank Himbara. Nantinya dana ini digunakan untuk mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN)
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menjelaskan nantinya bank yang mendapatkan penempatan dana tersebut tetap membayarkan premi.
“Mekanismenya mengikuti pasal 9, pasal 12 dan pasal 13 UU LPS. Yaitu setiap bank peserta penjamin wajib membayar premi penjaminan,” kata Halim dalam RDP dengan komisi XI DPR, di Jakarta, Senin (29/6/2020).
Baca Juga : PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SURABAYA | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB PT. RIFAN | PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras PT. RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK RFB | RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat. |
Dia mengungkapkan besaran premi yang harus dibayar adalah 0,1% dari rata-rata saldo bulanan total simpanan yang ada di bank dan dibayarkan dua kali dalam setahun.
“Dengan demikian premi penjaminan dibayarkan oleh bank, bukan oleh pemerintah. Premi tersebut menjadi bagian biaya dana bagi bank, namun dengan mendapatkan manfaat proteksi penjaminan dari LPS,” kata dia.
Menurut Halim, LPS juga melakukan mitigasi terhadap uang negara yang ditempatkan di bank umum tersebut. Bank diwajibkan mengikuti ketentuan UU PPKSK sehingga tidak ada opsi likuidasi. Dalam hal ini LPS wajib melakukan penyelamatan.
Halim menjelaskan sesuai dengan Perppu Nomor 1 2020, LPS dapat melakukan langkah antisipasi baik dalam bentuk pemeriksaan bersama dengan OJK terhadap kondisi bank tersebut maupun menyiapkan dana apabila LPS diperkirakan menangani bank sebagai bank gagal.
“Dalam hal LPS akan mengalami kesulitan likuiditas ketika menangani bank tersebut, maka berdasarkan pasal 20 UU nomor 2 tahun 2020, LPS diberikan kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penjualan atau repo surat berharga negara yang dimiliki LPS kepada BI, menerbitkan surat utang, melakukan pinjaman kepada pihak lain atau minta pinjaman ke pemerintah,” jelasnya.( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )
Lihat : Rifanfinancindo
Sumber : finance.detik