Uncategorized

Rifan Financindo | Masyarakat Beri Suap Buat Jadi PNS, BKN: Itu Oknum

Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho

Rifan Financindo – Jakarta  Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak memungkiri masih adanya oknum pada proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Padahal, proses rekrutmen sudah dilakukan secara transparan melalui online.

Kepala Biro Humas BKN, Mohamad Ridwan mengaku pernah mendengar mengenai informasi adanya praktik suap di dalam proses menjadi PNS. Namun, ia menegaskan bahwa praktik tersebut dilakukan oleh oknum.

“Saya sampaikan tidak ada, itu karena oknum saja,” kata Ridwan saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Baca Juga :


PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SURABAYA | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu
RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan
PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor
RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi
RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi
RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai
PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB
PT. RIFAN | PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan
RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras
PT. RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya
PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun
PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop
PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK
RFB | RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia pada 2019 sebesar 3,70 pada skala 0 sampai 5. Angka itu lebih baik dari catatan di tahun sebelumnya sebesar 3,66.

IPAK dikeluarkan BPS satu tahun sekali. Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa semangat anti korupsi di masyarakat semakin tinggi. Sebaliknya, jika semakin mendekati 0 maka semangat anti korupsinya semakin rendah.

IPAK ini disusun berdasarkan dua dimensi yakni dimensi persepsi dan dimensi pengalaman. Di tahun ini indeks persepsi turun 0,06 poin daru 2018 sebesar 3,86 menjadi 3,80. Sedangkan dimensi pengalaman naik 0,08 poin dari 3,57 di tahun lalu menjadi 3,65.

Menariknya meskipun IPAK membaik, di tahun ini masyarakat semakin permisif terkait korupsi di lingkup publik. Hal itu ditunjukkan dengan meningkatnya persentase masyarakat yang menganggap wajar beberapa sikap yang dirasakan sebagai tindakan korupsi.

Menariknya lagi tahun ini peningkatan permisif yang paling besar terjadi pada variabel memberikan uang atau barang dalam proses penerimaan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pun swasta. Nilainya naik dari 10,62% di 2018 menjadi 29,94%.

Khusus PNS, Ridwan mencontohkan pada proses setelah menjadi PNS menuju pensiun. Dalam proses tersebut muncul dimensi pengalaman bahwa setiap pengurusan administrasinya berpotensi terjadi suap atau gratifikasi seperti yang disebut BPS.

“Jadi mungkin di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) itu kan ada Subbag kepegawaian dia yang membawa keperluan OPD ke BKD, untuk diteruskan ke BKN Kanreg, kemudian langsung ke pusat. Nah mungkin rentetan lingkaran ini yang muncul pengalaman,” jelas Ridwan.

Padahal, proses pengurusan pensiunan harus sudah diajukan satu tahun sebelum waktunya. Sehingga proses administrasi bisa dikerjakan jauh-jauh hari dan biasanya penerbitan SK pensiun terjadi dua atau tiga bulan sebelum masa pensiun.

Oleh karena itu, Ridwan mengungkapkan bahwa BKN akan menindak tegas para oknum yang terbukti masih menghalalkan praktik suap dalam setiap layanan pemerintahan. Bahkan, BKN juga mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), hingga BKN kantor regional tidak menumpuk berkas pengurusan pensiunan PNS.

“Jadi kalau teman teman di daerah bisa patuh dengan SOP dibikin pasti tidak akan terjadi,” ungkap dia. ( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )

Lihat : Rifan Financindo
Sumber : finance.detik

Leave a comment