RIFAN FINANCINDO BERJANGKA PEKANBARU – Regulator keuangan di Swiss, FINMA (Financial Market Supervisory Authority), telah mengindikasikan rencana untuk mempertimbangkan beberapa Token yang dijual selama Initial Coin Offerings (ICOs) sebagai sekuritas.
- RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi
- RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai
- PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka
- PT. RIFAN | PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan
- RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada tanggal 16 Februari, FINMA mengatakan jika langkah tersebut ditujukan untuk merespon beberapa pertanyaan yang diajukan mengenai regulasi ICO. Peraturan terkait hal ini memang menjadi langkah penting pada saat yang tepat, mengingat Swiss sedang dilanda demam ICO. Selama 2 bulan terakhir, ICO yang direncanakan dan dilaksanakan di negeri tersebut melonjak tajam.
ICO dirancang khusus untuk perusahaan startup yang didirikan dalam lingkup teknologi Blockchain atau mata uang kripto, agar bisa mengumpulkan sejumlah modal dalam waktu relatif singkat. Jumlah ICO di seluruh dunia meroket sejak 2017. Sekitar $3 miliar tercatat pada bulan September 2017 sebagai valuasi bersih dari ICO yang dilakukan di berbagai belahan dunia. Swiss, negara yang sepuluh kali lipat lebih kecil dari negara bagian California, telah menyumbang seperempat dari total valuasi bersih ICO tersebut.
- PT. RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya
- PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun
- PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop
- PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK
- RFB | RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat
ICO Akan Dinilai Kasus Per Kasus
Mirip dengan Komisi Sekuritas dan Bursa Efek AS yang melakukan pendekatan pada masalah ini bulan Juli 2017, FINMA juga berencana untuk mengevaluasi penerapan peraturan terhadap ICO berdasarkan kasus per kasus. Badan regulator tersebut juga menjelaskan bahwa saat menilai sebuah ICO yang akan diadakan, fokus utama tetap pada dua aspek, yaitu tujuan Token dan fungsi ekonominya.
“Hukum dan peraturan pasar keuangan konvensional memang tidak dapat diberlakukan untuk semua ICO, karena bergantung pada cara ICO tersebut dirancang,” jelas perwakilan FINMA.
Ia menjelaskan kembali bahwa sampai hari ini, tidak ada peraturan khusus untuk ICO, dan tidak ada doktrin hukum yang konsisten untuk kegiatan tersebut.
Sesuai pedoman baru yang diterbitkan oleh FINMA, kebanyakan Token ICO yang digunakan untuk mewakili aset dasar atau menjalankan platform Blockchain, akan diperlakukan sebagai sekuritas. Kondisi ini tidak berlaku untuk Token di akses platform yang sudah beroperasi, juga mata uang digital yang sudah digunakan sebagai alat pembayaran. ( Mbs-rifan financindo berjangka )
- PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah
- PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi
- PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA (Palembang) | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu
- RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan
- PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor
- RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi