Uncategorized

PT Rifan | Cek Penerima Subsidi Upah Rp 1 Juta Bisa Lewat WhatsApp, Ini Caranya

PT Rifan – Jakarta Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Anggaran yang digulirkan mencapai Rp 8,8 triliun.

BSU diberikan sebesar Rp 1 juta dengan dua kali pembagian. Syaratnya penerima BSU ini harus terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal Juni 2021.

Lalu gaji paling besar Rp 3,5 juta per bulan dan bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga :



PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SURABAYA | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu
RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan
PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor
RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi
RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi
RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai
PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB
PT. RIFAN | PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan
RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras
PT. RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya
PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun
PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop
PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK
RFB | RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat.

Cara ceknya bisa lewat Whatsapp lho. Dikutip dari akun twitter @BPJSTKinfo disebutkan peserta BPJamsostek ini bisa mendapatkan informasi ke nomor 081380070175 bila mengalami kendala terkait layanan program BPJAMSOSTEK.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan ada perbedaan antara subsidi gaji tahun 2020 dan 2021, salah satunya dari sisi besaran bantuannya. Tahun lalu, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, jadi totalnya sebesar Rp 2,4 juta.

Sementara besaran dana yang akan diterima oleh pekerja pada program subsidi gaji tahun ini sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk 2 bulan, dan disalurkan sekaligus sebesar Rp 1 juta. Namun, untuk tahap awal dana tersebut baru disalurkan kepada 1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja.

“Bantuan subsidi gaji atau upah tahun 2021 ini sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020 yang lalu. Besaran bantuan subsidi gaji atau upah tahun ini sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000 kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan,” kata Ida.

Program subsidi gaji Rp 1 juta diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/upah Bagi Pekerja/buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). ( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )

Lihat : PT Rifan

Sumber : finance.detik


PT Rifan Financindo, Rifanfinancindo, Rifan Financindo  PT Rifan

Leave a comment