Uncategorized

PT Rifan | Tamparan Rencana PPN Sembako: ‘Kolonialisme’ untuk Si Miskin!

PT Rifan – Jakarta Wacana perluasan pajak pertambahan nilai (PPN) jadi sorotan. Khususnya pengenaan PPN pada komoditas sembako. Banyak pihak menilai wacana ini merugikan masyarakat kecil yang miskin, tapi ringankan yang kaya.

Rencana ini tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain, sembako akan dikenakan PPN.

Dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud, yakni beras dan gabah,jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian.

Baca Juga :



PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SURABAYA | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu
RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan
PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor
RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi
RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi
RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai
PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB
PT. RIFAN | PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan
RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras
PT. RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya
PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun
PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop
PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK
RFB | RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat.

Ekonom pun menolak wacana ini, Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengatakan perluasan objek PPN ke bahan pangan akan sangat berisiko. Pasalnya hal ini bisa menaikkan harga pada barang kebutuhan pokok dan mendorong inflasi, dan menurunkan daya beli masyarakat.

Bhima juga menilai wacana ini tidak sejalan dengan upaya untuk pemulihan ekonomi. Apalagi, wacana ini dibarengi oleh rencana pencabutan subsidi lainnya dari subsidi listrik, pengurangan bansos.

Imbasnya bukan saja memperlambat pemulihan pertumbuhan ekonomi, menurut Bhima wacana ini bisa mendorong naiknya angka kemiskinan

“Sebanyak 73% kontributor garis kemiskinan berasal dari bahan makanan. Artinya sedikit saja harga pangan naik, jumlah penduduk miskin akan bertambah,” ungkap Bhima kala dihubungi detikcom, Kamis (10/6/2021).

Peneliti dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet juga berpendapat kenaikan PPN bisa mengganggu upaya pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Sebab, meskipun kenaikan PPN hanya 2%, dari 10% menjadi 12%, bagi kelas menengah ke bawah dampaknya bisa signifikan.

“Itu (pengenaan PPN) sebenarnya bisa berdampak signifikan gitu terhadap daya beli mereka, terhadap kemampuan konsumsi mereka. Apalagi sebenarnya tidak ada jaminan tahun depan misalnya pemerintah bisa mengembalikan kondisi perekonomian seperti sebelum terjadinya pandemi,” papar Rendy.

( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )

Lihat : PT Rifan

 

Sumber : finance.detik


PT Rifan Financindo, Rifanfinancindo, Rifan Financindo  PT Rifan

Leave a comment