Uncategorized

PT Rifan Financindo Berjangka | Peraturan dan Apa Itu PPKM Mikro dalam Inmendagri 3/2021

PT Rifan Financindo Berjangka – Jakarta Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro yang dilaksanakan Selasa (9/2/2021). Keterangan apa itu PPKM Mikro tercantum dalam Instruksi Kemendagri atau Inmendagri 3/2021.

“Kebijakan PPKM untuk diperpanjang menjadi berbasis mikro dan membentuk Posko Penanganan COVID-19 di level desa dan kelurahan,” tulis Inmendagri 3/2021 tentang PPKM Mikro dilihat detikcom Senin (7/2/2021).

Selain penanganan, posko COVID-19 PPKM Mikro juga bertugas mencegah, membina, dan mendukung upaya mengatasi penyebaran penyakit. PPKM Mikro dilaksanakan bersamaan dengan pembatasan di wilayah kabupaten/kota.

Ayat pertama Inmendagri 3/2021 menyatakan PPKM Mikro ditujukan pada beberapa provinsi di Indonesia. Provinsi tersebut berada di Pulau Jawa dan Bali yang memiliki jumlah kasus COVID-19 tinggi.

Lokasi penerapan PPKM Mikro:

1. Provinsi DKI Jakarta

2. Provinsi Jawa Barat dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya

3. Provinsi Banten dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan

4. Provinsi Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya

5. Provinsi DI Yogyakarta dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo

6. Provinsi Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya

7. Provinsi Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar dan sekitarnya.

Penjelasan apa itu PPKM Mikro menyatakan, area pembatasan bisa ditambah sesuai kondisi wilayah masing-masing. Pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan cakupan penerapan PPKM.

“Provinsi sebagaimana dimaksud dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakukan pembatasan,” tulis Inmendagri 3/2021.

Apa itu PPKM Mikro dalam Inmendagri 3/2021 menjelaskan, istilah tersebut berasal dari PPKM yang berbasis mikro. Pembatasan dilakukan hingga tingkat RT dan RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

Baca Juga :



PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SURABAYA | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu
RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan
PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor
RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi
RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi
RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai
PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB
PT. RIFAN | PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan
RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras
PT. RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya
PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun
PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop
PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK
RFB | RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat.

Peraturan PPKM Mikro dalam Inmedagri 3/2021 juga menjelaskan pembiayaan posko di tingkat desa dan kelurahan. Kebutuhan Posko Penanganan COVID-19 dibebankan pada unsur pemerintah.

“Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan COVID-19 dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemerintah sesuai pokok kebutuhan,” tulis Inmendagri 3/2021 ayat ketujuh.

Peraturan pembiayaan PPKM Mikro dalam Inmendagri 3/2021 adalah:

1. Kebutuhan di tingkat desa dibebankan pada Dana Desa dan didukung sumber lain melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

2. Kebutuhan di tingkat kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota

3. Kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan pada Anggaran TNI/POLRI

4. Kebutuhan terkait penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota

5. Kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan pada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

PPKM Mikro berlaku pada 9-22 Februari 2021 dengan mempertimbangkan pencapaian pengendalian COVID-19. Pencapaian diukur dengan parameter tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif, dan keterisian tempat tidur ICU rumah sakit selama empat minggu berurutan. ( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )
Lihat : PT Rifan Financindo Berjangka
Sumber : finance.detik
 PT Rifan FinancindoRifanfinancindoRifan Financindo  PT Rifan

Leave a comment