PT Rifan – Jakarta Bank Indonesia (BI) mencatat ada 4 uang rupiah kertas yang tak berlaku lagi. Empat uang rupiah itu adalah Rp 10.000 tahun emisi 1979, pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1980, pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1980 dan pecahan Rp 500 tahun emisi 1982.
BI sudah mencabut Empat uang rupiah ini dari peredaran sejak 1 Mei 1992. Dalam situs resmi BI disebutkan batas penukaran empat uang rupiah ini paling akhir pada 30 April 2025. Bagi yang mau menukar uang rupiah lama, BI membuka loket penukaran setiap Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali hari libur.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menjelaskan pencabutan uang rupiah hanya dilakukan 1 kali pada tanggal tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur BI.
“Kalau penarikan uang yang telah dicabut pada tanggal tertentu dan BI memberikan penggantian atas uang yang dicabut selama 10 tahun,” kata dia.
Baca Juga : PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SURABAYA | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB PT. RIFAN | PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras PT. RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK RFB | RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat. |
Mulai dari tanggal pencabutan sampai tahun kelima penukaran uang rupiah bisa dilakukan di bank umum dan BI. Setelah tahun kelima sampai tahun ke 10 penukaran uang hanya bisa dilakukan di BI
“Pengaturan waktu 10 tahun diatur dalam Undang-undang mata uang dan sebelumnya diatur dalam Undang-undang BI,” jelas dia.
Pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ini juga dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan yang ada.
Biasanya pencabutan dan penarikan uang rupiah ini ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui Peraturan BI dan kemudian ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia serta diumumkan melalui media massa untuk ketahui masyarakat luas.
Masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai jenis-jenis pecahan uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran melalui website BI atau layanan informasi BICARA 131. ( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )
Lihat : PT Rifan
Sumber : finance.detik
PT Rifan Financindo, Rifanfinancindo, Rifan Financindo PT Rifan